MISTIN HERAWATI
24211509/4EB13
TUGAS SOFTSKILL 2
1. Contoh Laporan Keuangan komponen Arus
Kas
2. PSAK Accrual Basis dan Going concern
Objektif dari laporan
keuangan yaitu memberikan informasi mengenai posisi, kinerja keuangan dan
perubahan posisi keuangan suaru entitas yang bermanfaat bagi segenap lapisan
pengguna dalam melakukan pengambilan keputusan ekonomi; seperti apakah seorang investor
ingin menjual atau menahan suatu investasi dalam suatu entitas, atau
karyawan yang menilai kemampuan suatu entitas untuk memberikan tunjangan
kepadanya.
Pengguna
laporan keuangan meliputi investor potensial, karyawan, pemberi
pinjaman, pemasok dan kreditor dagang lainnya, pelanggan, pemerintah dan
agen-agen lain, serta masyarakat. Oleh karena investor adalah penyedia
modal yang berisiko, maka dapat dianggap bahwa laporan keuangan yang memenuhi
kebutuhannya juga akan memenuhi kebutuhan pengguna lainnya.
Asumsi
yang Mendasarinya
Dua asumsi yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan
keuangan adalah “basis akrual (accrual basis) dan kelangsungan hidup (going
concern)”.
Basis
Akrual (Accrual Basis)
Bilamana laporan keuangan disusun atas dasar akuntansi berbasis
akural, maka dampak transaksi dan kejadian-kejadian lain yang diakui pada saat
terjadi (bertentangan dengan saat uang tunai atau ekuivalennya diterima atau
dibayarkan), dan dicatat didalam cataran akuntansi dan dilaporkan didalam
laporan keuangan pada periode yang berkaitan. Asumsi basis akrual juga
ditunjukkan dalam IAS 1, Penyajian Laporan Keuangan, yang menjelaskan kapan
akuntansi berbasis akrual digunakan, perkiraan diakui seperti aset, liabilitas,
ekuitas, pendapatan dan beban-beban (elemen dari laporan keuangan) ketika
perkiraan tersebut sesuai dengan definisi dan memenuhi kriteria untuk
elemen-elemen tersebut dalam Kerangka.
Kelangsungan
Hidup (Going Concern)
Bilamana laporan keuangan disusun atas suatu dasar
kelangsungan hidup (going concern), maka dianggap bahwa entitas akan
melanjutkan operasinya untuk masa mendatang. Dengankata lain, diasumsikan bahwa
entitas tidak bertujuan untuk dilikuidasikan atau secara materialmembatasi
skala operasinya, di masa mendatang, yang mana menurut IAS1 yaitu paling
tidaksuatu periode dua belas bulan dari akhir suatu periode akuntansi. Bagaimanapun
juga, bilamana ada keraguan yang signifikan dimasukkan pada kemampuan entitas
untuk dilanjutkan sebagai suatu kelangsungan hidup dan dengan demikian suatu
asumsi yang semacam ini tidak layak, maka laporan keuangan perlu disusun aras
suatu dasar yang berbeda dan jika demikian, maka asumsi dasar yang digunakan
harus diungkapkan.
Asumsi
kelangsungan hidup juga dijelaskan didalam lAS 1 yang mengharuskan manajemen
melakukan suatu penilaian mengenai kemampuan suatu entitas untuk diteruskan
atau dilanjutkan sebagai suatu kelangsungan hidup, ketika menyusun laporan
keuangan.
3. Perbedaan dan Persamaan Laporan
Keungan PSAK dan IFRS
a. Perbedaan PSAK dan IFRS
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
1. Sumber
|
IAS 1,
Presentation
of Financial Statements
|
PSAK No.1 ( Revisi
1998),Penyajian Laporan keuangan
|
2. Neraca
|
Penyajian bukan aset
lancar ataupun asset tidak lancer, hanya bila penyajian likuiditas lebih
relevan dan dapat diandalkan untuk item tertentu
|
Memerlukan penyajian
aset lancer maupun asset tidak lancer kecuali untuk industri tertentu
seperti bank
|
3. Laporan Kinerja
Keuangan:
|
Laporan laba rugi
komprehensip
|
Laporan laba rugi
|
4. Laporan
Laba/Rugi:
|
Tidak memiliki format
standar meskipun pengeluaran harus disajikan dengan memilih salah satu dari
dua format
|
Sama seperti IFRS.
Tetapi ,ada perbedaan rincian pada item yang disajikan pada laporan
pendapatan yang diterima di muka
|
5. laporan Arus
kas(format dan metode):
|
Pos standar tetapi
ketentuan terbatas pada isinya. Menggunakan metode langsung atau metode
tidak langsung
|
Sama dengan IFRS
tetapi dalam beberapa entitas harus menggunakan metode langsung
|
6. Pos
Luar biasa:
|
Didalam IFRS dilarang
|
Item pos luar biasa masih
harus dilaporkan
|
7. Penyajian
Keuntungan dan Kerugian yang diakui /Pendapatan
Komprehensif lainnya:
|
Menyajikan laporan
keuangan yang mengakui keuntungan dan kerugian dalam catatan terpisah ataupun
tidak pada laporan perubahan ekuitas pemegang saham
|
Diakui adanya
keuntungan dan kerugian yang disajikan dalam laporan perubahan ekuitas
pemegang saham
|
8. Hasil Presentasi
Perusahaan Asosiasi:
|
Menggunakan metode
ekuitas yang menunjukkan hasil saham sesudah pajak
|
Secara khusus tidak memerlukan
penunjukkan hasil saham sesudah pajak
|
9. Pengungkapan
Signifikan Tentang Asosiasi:
|
Memberikan informasi
yang rinci atau signifikan atas aktiva , kewajiban ,pendapatan dan hasil
|
Pengungkapan yang
kurang dibandingkan dengan IFRS .Informasi yang signifikan aktiva , kewajiban
,pendapatan , dan hasil yang tidak diperlukan
|
10. Tanggung Jawab
Laporan Keuangan:
|
Tidak diatur
|
Manajemen
|
11. Komponen
Laporan Keuangan:
|
Laporan Posisi keuangan,
Laporan laba-rugi
|
Neraca,
Laporan laba-rugi,Laporan arus kas, Laporan
|
Persamaan
PSAK dan IFRS
1.
Item luar biasa: Tidak menggunakan istilah
tetapi membutuhkan pengungkapan yang terpisah untuk menjelaskan
kinerja dari suatu entitas.
2.
Laporan Perubahan Ekuitas: Pernyataan yang menunjukkan transaksi modal pemilik,
pendapatan dan pengeluaran. Penyajian tersebut berupa penyajian primer.
3.
Laporan Arus Kas.
Definisi kas dan setara kas: Kas dan setara
kas dengan jatuh tempo jangka pendek.
4.
Perubahan kebijakan akuntansi: Penyajian kembali yang komparatif dan laba
ditahan sebelum tahun pembukuan.
5.
Koreksi kesalahan: Penyajian yang komperatif
6.
Perkiraan perubahan akuntansi: Dilaporkan sebagai laporan pendapatan pada
arus periode.
7.
Laporan keuangan konsolidasi
Tujuan khusus entitas: Dimana substansi konsolidasi menunjukkan hubungan
pengendalian.
8.Tujuan standar:Agar laporan keuangan dapat
di perbandingkan baik dengan laporan keuangan perusahaan periode
sebelumnya maupun dengan laporan keuangan perusahaan lain.
9.
Penerapan Dapat diterapkan di perusahaan laba dan non laba, namun butuh
penyesuaian untuk perusahaan non laba.
4.
PSAK 24 mengenai Imbal Kerja
Secara umum PSAK 24
adalah mengatur pernyataan akuntansi tentang imbalan kerja di perusahaan. Latar
belakang Penerapan PSAK 24 tentang Imbalan Kerja adalah: Undang-Undang
Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2003 mengatur secara umum mengenai
tatacara pemberian imbalan-imbalan di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat
panjang sampai dengan imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Imbalan-imbalan
di UUK tersebut dapat diatur lebih lanjut di Peraturan Perusaaan (PP) atau di
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dan tentu
saja merujuk kepada ketentuan di UUK. Dengan berlakunya UUK ini mengakibatkan
perusahaan akan dibebani dengan jumlah pembayaran pesangon yang tinggi terutama
untuk perusahaan yang memiliki jumlah karyawan ribuan orang. Oleh karena itu,
untuk mengantisipasi kemungkinan terganggunya cash flow perusahaan akibat dari
ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 tersebut, maka PSAK No. 24 mengharuskan
perusahaan untuk membukukan pencadangan atas kewajiban pembayaran
pesangon/imbalan kerja dalam laporan keuangannya. Pernyataan ini mengharuskan
pemberi kerja (entitas) untuk mengakui:
a.
Liabilitas, jika pekerja telah
memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalah kerja yang akan dibayarkan di
masa depan; dan
b.
Beban, jika entitas menikmati manfaat
ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh
imbalan kerja.
Apa
yang dimaksud Imbalan Kerja?
Imbalan
kerja (employee benefits) adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan
suatu entitas dalam pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk
pemutusan kontrak kerja.
Jika
dilihat dari jenis imbalan kerja yang termasuk kedalam definisi imbalan kerja
di PSAK-24 adalah sebagai berikut:
- Imbalan Kerja Jangka Pendek: Yaitu imbalan kerja yang jatuh
temponya kurang dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Kerja Jangka Pendek ini
adalah; Gaji, iuran Jaminan Sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba
dan bonus (jika terutang dalam waktu 12 bulan pada periode akhir
pelaporan), dan imbalan yang tidak berbentuk uang (imbalan kesehatan,
rumah, mobil, barang dan jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau memalui
subsidi).
- Imbalan Pasca Kerja: Yaitu imbalan kerja yang
diterima pekerja setelah pekerja sudah tidak aktif lagi bekerja. Contoh
dari Imbalan Pasca Kerja ini adalah : Imbalan Pensiun, Imbalan asuransi
jiwa pasca kerja, imbalan kesehatan pasca kerja. Jika dikaitkan dengan
penjelasan diawal tulisan ini, imbalan pasca kerja yang tercantum di
perundangan ketenagakerjaan adalah; Imbalan Pensiun, Meninggal Dunia,
Disability/cacat/medical unfit dan mengundurkan diri.
- Imbalan Kerja Jangka Panjang: Yaitu imbalan kerja yang jatuh
temponya lebih dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Jangka Panjang ini
adalah: Cuti besar/cuti panjang, penghargaan masa kerja (jubilee) berupa
sejumlah uang atau berupa pin/cincin terbuat dari emas dan lain-lain.
- Imbalan Pemutusan Kontrak Kerja
(PKK):
Yaitu imbalan kerja yang diberikan karena perusahan berkomitmen untuk: (1)
Memberhentikan seorang atau lebih pekerja sebelum mencapai usia pensiun
normal, atau (2) Menawarkan pesangon PHK untuk pekerja yang menerima
penawaran pengunduran diri secara sukarela (golden shake hand). Imbalan
ini dimasukan kedalam pernyataan PSAK-24, jika dan hanya jika perusahaan
sudah memiliki rencana secara jelas dan detail untuk melakukan PKK dan
kecil kemungkinan untuk membatalkannya.
Salah
satu ketentuan di UUK adalah mengenai imbalan pasca kerja, yaitu imbalan yang
harus diberikan perusahaan kepada karyawan ketika karyawan sudah berhenti
bekerja (pasca kerja=setelah kerja).
Imbalan-imbalan
Pasca Kerja tersebut secara akuntansi harus di cadangkan dari saat ini, karena
imbalan-imbalan pasca kerja tersebut termasuk ke dalam salah satu konsep
akutansi yaitu accrual basis. Ada 4 (empat) imbalan pasca kerja yang dihitung
untuk di cadangkan dalam PSAK-24, yaitu:
- Imbalan Pasca Kerja Karena
Karyawan Pensiun;
- Imbalan Pasca Kerja Karena
Karyawan Sakit Berkepanjangan/Cacat;
- Imbalan Pasca Kerja Karena
Karyawan Meninggal Dunia;
- Imbalan Pasca Kerja Karena
Karyawan Mengundurkan Diri.
Keempat
imbalan kerja di atas harus dihitung oleh perusahaan, karena ke-empat imbalan
kerja tersebut termasuk dalam prinsip akutansi imbalan kerja yaitu on going
concern (berkelanjutan). Alasan kenapa perusahaan harus menerapkan PSAK-24
adalah:
- Adanya prinsip akutansi accrual
basis. Penerapan PSAK-24 pada perusahaan adalah sesuai prinsip akutansi
accrual basis, yaitu perusahaan harus mempersiapkan
(mencadangkan/mengakui) utang (liability), untuk imbalan yang akan
jatuh tempo nanti.
- Tidak ada kewajiban yang
tersembunyi. Artinya jika didalam laporan keuangan tidak ada account untuk
imbalan pasca kerja (melalui PSAK 24), maka secara tidak langsung
perusahaan sebenarnya “menyembunyikan” kewajiban untuk imbalan pasca
kerja.
- Berkaitan dengan arus kas, jika
ada karyawan yang keluar karena pensiun dan perusahaan memberikan manfaat
pesangon pensiun kepada karyawan tersebut, maka pada periode berjalan
perusahaan harus mengeluarkan sejumlah uang yang mengurangi laba
perusahaan. Jika dari awal perusahaan sudah mencadangkan imbalan pensiun
ini (imbalan pasca kerja), maka imbalan pensiun yang dibayarkan tersebut
tidak akan secara langsung mengurangi laba, akan tetapi akan mengurangi
pencadangan/accrual/kewajiban atas imbalan pasca kerja yang telah di
catatkan perusahaan di laporan keuangan.
Sumber :