Rabu, 10 Oktober 2012

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI




KATA PENGANTAR



Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan limpahan rahmat-Nyalah maka saya bisa menyelesaikan sebuah tugas Softskill. Blog ini akan menjelaskan tentang pengertian Tujuan dan Fungsi Koperasi.
Semoga blog ini dapat bermanfaat dan memberikan wawasan kepada para pembaca, dan saya menyadari bahwa materi ini banyak kekurangannya, maka dari itu saya ingin para pembaca memberikan kritik dan sarannya.  Saya ucapkan terima kasih atas segala bantuan yang telah diberikan.




Depok, 10 Oktober 2012


Penulis             
 



TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25,1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
              Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan yaitu sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
             Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sisitem manajemen usaha (keuangan,tehnik,organisasi dan informasi) dan sisitem keanggotaan (membership system)

Tujuan dan Nilai Koperasi
• Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
• Memaksimumkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
• Meminimumkan Biaya (minimize cost)
Koperasi
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
- Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake
holders)
- Maximization of management utility (Oliver Williamson);
penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of
management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
- Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti
sales, growth, market share, dll.

ORGANISASI DAN MANAJEMEN



KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan limpahan rahmat-Nyalah maka saya bisa menyelesaikan sebuah tugas Softskill. Blog ini akan menjelaskan tentang pengertian Organisasi dan Manajemen.
Semoga blog ini dapat bermanfaat dan memberikan wawasan kepada para pembaca, dan saya menyadari bahwa materi ini banyak kekurangannya, maka dari itu saya ingin para pembaca memberikan kritik dan sarannya.  Saya ucapkan terima kasih atas segala bantuan yang telah diberikan.




Depok, 10 Oktober 2012


Penulis          



 

Bentuk Organisasi
       Hanel :
l        Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
l        Sub sistem koperasi:
l        individu (pemilik dan konsumen akhir)
l       Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
l       Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
      
      Ropke :
l        Identifikasi Ciri Khusus
l        Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
l        Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
l        Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
l        Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
l        Sub sistem
l        Anggota Koperasi
l        Badan Usaha Koperasi
        Organisasi Koperasi

      Di Indonesia :
l        Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
l        Rapat Anggota,
l       Wadah anggota untuk mengambil keputusan
l        Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
l        Penetapan Anggaran Dasar
l        Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
l        Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
l         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
l         Pengesahan pertanggung jawaban
l         Pembagian SHU
l         Penggabungan, pendirian dan peleburan
     
      Pengurus
l         Tugas
l         Mengelola koperasi dan usahanya
l         Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
l        Menyelenggaran Rapat Anggota
l        Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
l        Maintenance daftar anggota dan pengurus
        Wewenang
l        Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
l        Meningkatkan peran koperasi

    Pengawas
l      Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap     jalannya organisasi & usaha koperasi
l     UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
l        Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
        Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

   Pengelola
l        Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
l        Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l        Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l        Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

    Pola Manajemen
l        Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
l        Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
l        Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
l        Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

     ANGGOTA KOPERASI
l         Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
    - Orang-orang
    -  Badan HUkum Koperasi.
l        Kewajiban Para Anggota, meliputi :
   -  Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
   -  Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
   -  Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
   - Aktif dalam proses usaha koperasi
   - Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
   - Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.

l              Hak Para Anggota, meliputi :
    - Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
    - Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
    - Mendapatkan pelayanan yang sama
    - Melakukan pengawasan jalannya koperasi
    - Menerima bagian dari SHU
    - Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
    - Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART

l             Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
      * Minta berhenti atas kmauan sendiri
      * Meninggal dunia.
      * Di berhentikan oleh pengurus, karena :
         - Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
         - Merugikan Koperasi.



          RAPAT ANGGOTA
l          Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
     (1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
    (2) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.
l    
           Dalam Rapat Anggota menetapkan:
     - Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
     - Kebijaksanaan Umum KOperasi.
    - Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat /    pengawas.
    - Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
    - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
    - Pembagian Sisa hasil Usaha.
    Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.


       PENGURUS
l        Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
l          Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
l          Tugas Pengurus
     - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
     -  Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
      -  Menyelenggarakan Rapat Anggota.
      -  Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
      - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
      -  Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
l    
           Wewenang Pengurus
    - Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
    -Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan  ketentuan dalam Anggaran Dasar.
       - Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.

     Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang  dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.
    Pengurus Harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
l         Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
    “ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
    Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  
    Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.

 
       MANAJER / PENGELOLA
               Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk    mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
l               Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
l       
             Tugas dan tanggung jawan pengelola
           membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
      -Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
   -Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
   - Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.


          PENGAWAS / BADAN PEMERIKSA
l          Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
l          Pasal 38
   
   1.  Pengawas bertugas :
       a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
       b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

   2. Pengawas berwenang :
       a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
       b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
   
    3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

          DEWAN PENASEHAT
l            Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.
l             Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI




KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan limpahan rahmat-Nyalah maka saya bisa menyelesaikan sebuah tugas Softskill. Blog ini akan menjelaskan tentang pengertian Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi.
Semoga blog ini dapat bermanfaat dan memberikan wawasan kepada para pembaca, dan saya menyadari bahwa materi ini banyak kekurangannya, maka dari itu saya ingin para pembaca memberikan kritik dan sarannya.  Saya ucapkan terima kasih atas segala bantuan yang telah diberikan.




Depok, 10 Oktober 2012
 



Penulis            





Pengertian dan Prinsip Koperasi
·     Pengertian Koperasi

Ø   Definisi Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
  1. Kumpulan orang orang
  2. Bersifat sukarela
  3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
  4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  5. Kontribusi modal yang adil
  6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

Ø  Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Ø  Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.


Ø  Definisi Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1.   Solidaritas
2.   Individualitas
3.   Menolong diri sendiri
4.   Jujur

Ø  Definisi UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
·     Tujuan Koperasi
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
  • Memajukan kesejahteraan anggota
  • Memajukan kesejahteraan masyarakat
  • Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

PENGERTIAN KOPERASI, SEJARAH KOPERASI, KONSEP-KONSEP KOPERASI DAN ALIRAN-ALIRAN KOPERASI




KATA PENGANTAR


Sejarah merupakan suatu kejadian masa lalu yang perlu diketahui oleh setiap generasi penerus. Demikian pula halnya sejarah perkembangan koperasi di Indonesia perlu diketahui oleh setiap mereka yang ingin mengembangkan perkoperasian di negeri ini.
Blog ini akan dijelaskan tentang pengertian koperasi, sejarah koperasi, konsep-konsep koperasi, dan aliran-aliran koperasi.
Semoga blog ini dapat bermanfaat dan memberikan wawasan kepada para pembaca, dan saya menyadari bahwa materi ini banyak kekurangannya, maka dari itu saya ingin para pembaca memberikan kritik dan sarannya.  Saya ucapkan terima kasih atas segala bantuan yang telah diberikan.




Depok, 10 Oktober 2012



Penulis
 


Pengertian Koperasi

Koperasi berasal dari bahasa inggris, co dan operation. Co berarti bersama sementara operation berarti usaha. Penggabungan kedua kata ini akan menghasilkan kata usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi dalam undang – undang no. 25 tahun 1992 pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Konsep – Konsep Koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang :

1.      Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan - kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk masuk menjadi anggota koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.

2.      Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Sosialis merupakan Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.


3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi Negara Berkembang adalah Koperasi yang sudah berkembang dengan cirinya tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Campur tangan ini memang bisa dimaklumi karena bila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya itu sendiri.

Aliran – Aliran Koperasi
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

• Aliran Yardstick
– Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
– Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
– Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah - tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
– Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda.

• Aliran Sosialis
– Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
– Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
– Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
– Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan
 utama dalam struktur perekonomian masyarakat
– Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”,dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

©MISTIN HERAWATI - Powered ByBlogger Thanks to Blogger Templates | punta cana dominican republic