KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur saya panjatkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan limpahan rahmat-Nyalah maka
saya bisa menyelesaikan sebuah tugas Softskill. Blog ini akan menjelaskan tentang pengertian Pengertian dan
Prinsip-prinsip Koperasi.
Semoga
blog ini dapat bermanfaat dan memberikan wawasan kepada para pembaca, dan saya
menyadari bahwa materi ini banyak kekurangannya, maka dari itu saya ingin para
pembaca memberikan kritik dan sarannya.
Saya ucapkan terima kasih atas segala bantuan yang telah diberikan.
Depok, 10 Oktober 2012
Penulis
Pengertian
dan Prinsip Koperasi
·
Pengertian Koperasi
Ø Definisi Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah
sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of
limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic
and through the formation of a democratically controlled businnes organization,
making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Ø Definisi Chaniago
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Ø Definisi Dooren
Tidak ada
definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang
umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik
pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam
mengejar tujuan ekonomi umum.
Ø Definisi Dr.
Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in
Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka
didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua
buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur
Ø Definisi UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah
menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya
sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan
dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam
manajemen koperasi.
· Tujuan Koperasi
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
- Memajukan kesejahteraan anggota
- Memajukan kesejahteraan masyarakat
- Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya
koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan
terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota
koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga
memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
· Prinsip-Prinsip Koperasi
Ø Prinsip Munkner
Prinsip-prinsip
koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari
pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
Ø Prinsip Rochdale
a. Pengawasan
secara demokratis
b. Keanggotaan
yang terbuka
c. Bunga
atas modal dibatasi
d. Pembagian
SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral
dengan politik dan agama.
Ø Prinsip Raiffeisen
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja
terbatas
3.
SHU untuk
cadangan
4.
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya
kepada anggota
7.
Keanggotanya
atas dasar watak, bukan uang.
Ø Prinsip Schulze
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Ø Prinsip ICA
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satuorang satu suara
3. Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4. SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing
5. Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
6. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
Ø Prinsip_Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat
ini adalah sebagai berikut :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.
Pemberian batas
jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7. Kerja
sama antar koperasi
Sumber :
1. http://www.gudangmateri.com/2010/11/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html
2. http://tugino230171.wordpress.com/2011/12/20/arti-tujuan-dan-manfaat-koperasi/
3. http://hertidiana.blogspot.com/2012/10/bab2-pengertian-dan-prinsip-prinsip.html
4. http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
Sumber :
1. http://www.gudangmateri.com/2010/11/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html
2. http://tugino230171.wordpress.com/2011/12/20/arti-tujuan-dan-manfaat-koperasi/
3. http://hertidiana.blogspot.com/2012/10/bab2-pengertian-dan-prinsip-prinsip.html
4. http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
0 komentar:
Posting Komentar