Rabu, 10 Oktober 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI




KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan limpahan rahmat-Nyalah maka saya bisa menyelesaikan sebuah tugas Softskill. Blog ini akan menjelaskan tentang pengertian Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi.
Semoga blog ini dapat bermanfaat dan memberikan wawasan kepada para pembaca, dan saya menyadari bahwa materi ini banyak kekurangannya, maka dari itu saya ingin para pembaca memberikan kritik dan sarannya.  Saya ucapkan terima kasih atas segala bantuan yang telah diberikan.




Depok, 10 Oktober 2012
 



Penulis            





Pengertian dan Prinsip Koperasi
·     Pengertian Koperasi

Ø   Definisi Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
  1. Kumpulan orang orang
  2. Bersifat sukarela
  3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
  4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  5. Kontribusi modal yang adil
  6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

Ø  Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Ø  Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.


Ø  Definisi Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
1.   Solidaritas
2.   Individualitas
3.   Menolong diri sendiri
4.   Jujur

Ø  Definisi UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
·     Tujuan Koperasi
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
  • Memajukan kesejahteraan anggota
  • Memajukan kesejahteraan masyarakat
  • Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

·     Prinsip-Prinsip Koperasi

Ø  Prinsip Munkner
Prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

Ø  Prinsip Rochdale
a.    Pengawasan secara demokratis
b.   Keanggotaan yang terbuka
c.    Bunga atas modal dibatasi
d.   Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f.    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g.   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h.   Netral dengan politik dan agama.

Ø  Prinsip Raiffeisen
1.    Swadaya
2.    Daerah kerja terbatas
3.    SHU untuk cadangan
4.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.    Usaha hanya kepada anggota
7.    Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.

Ø  Prinsip Schulze
1.   Swadaya
2.   Daerah kerja tak terbatas
3.   SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.   Tanggung jawab anggota terbatas
5.   Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.   Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota





Ø  Prinsip ICA
1.   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yang dibuat-buat
2.   Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satuorang satu suara
3.   Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4.   SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing
5.   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
6.   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

Ø  Prinsip_Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.    Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5.    Kemandirian
6.    Pendidikan perkoperasian

0 komentar:

©MISTIN HERAWATI - Powered ByBlogger Thanks to Blogger Templates | punta cana dominican republic