KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat
dan limpahan rahmat-Nyalah maka saya bisa menyelesaikan sebuah tugas Softskill. Blog ini akan menjelaskan tentang
pengertian Organisasi dan Manajemen.
Semoga blog ini dapat bermanfaat dan memberikan
wawasan kepada para pembaca, dan saya menyadari bahwa materi ini banyak
kekurangannya, maka dari itu saya ingin para pembaca memberikan kritik dan
sarannya. Saya ucapkan terima kasih atas
segala bantuan yang telah diberikan.
Depok, 10 Oktober 2012
Penulis
Bentuk
Organisasi
Hanel :
l Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
l Sub
sistem koperasi:
l individu
(pemilik dan konsumen akhir)
l Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
l Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
l Identifikasi
Ciri Khusus
l Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
l Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
l Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
l Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
l Sub
sistem
l Anggota
Koperasi
l Badan
Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
Di Indonesia
:
l Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
l Rapat
Anggota,
l Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
l Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
l Penetapan
Anggaran Dasar
l Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
l Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
l Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
l Pengesahan
pertanggung jawaban
l Pembagian
SHU
l Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Pengurus
l Tugas
l Mengelola
koperasi dan usahanya
l Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
l Menyelenggaran
Rapat Anggota
l Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
l Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Wewenang
l Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
l Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
l Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
l UU
25 Th. 1992 pasal 39 :
l Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
l Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
l Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pola Manajemen
l Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
l Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
l Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
l Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang
sama (shared decision areas)
ANGGOTA KOPERASI
l Diatur
dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan HUkum Koperasi.
l Kewajiban
Para Anggota, meliputi :
- Mengamalkan asas, landasan dan
sendi Koperasi.
- Menghadiri dan aktif dalam
Rapat Anggota.
- Melunasi simpanan yang telah
ditentukan.
- Aktif dalam proses usaha
koperasi
- Mengikuti pendidikan yang
diadakan tentang perkoperasian.
- Kewajiban bersama atas kerugian
yang diderita.
l Hak
Para Anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
- Memilih / dipilih menjadi
anggota pengurus / badan penasehat.
- Mendapatkan pelayanan yang sama
- Melakukan pengawasan jalannya
koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan pendapat / saran
dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya RA
berdasar AD / ART
l Berhenti
/ diberhentikan sebagai anggota :
* Minta berhenti atas kmauan
sendiri
* Meninggal dunia.
* Di berhentikan oleh pengurus,
karena :
- Tidak lagi memenuhi
syarat keanggotaan koperasi
- Merugikan Koperasi.
RAPAT
ANGGOTA
l Diatur
dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oelh
anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.
l
Dalam Rapat Anggota menetapkan:
Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) /
Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan
pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian
dan pembubaran koperasi.
PENGURUS
l Pasal
29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat Anggota.
l Pasal
30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
l Tugas
Pengurus
- Mengelola Koperasi dan
Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta
APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan
Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan
keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota
dan pengurus.
l
Wewenang Pengurus
Wewenang Pengurus
- Mewakili Koperasi di dalam
maupun diluar pengadilan.
-Memutuskan
penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan
tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.
Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat ‘Manajer’ maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / pleno yang bertanggung jawab khusus meleksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.
Pengurus Harian terdiri dari :
Ketua, Sekretaris, Bendahara.
l Pasal
32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan :
“ Pengurus Koperasi dapat
mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan
‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan
Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.
Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar Hukum.
MANAJER
/ PENGELOLA
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah
mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
koperasi secara efisien dan profesional.
l Kedudukan pengelola adalah sebagai
karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
l
Tugas dan tanggung jawan pengelola
membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
Tugas dan tanggung jawan pengelola
membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan
promosi pegawai.
PENGAWAS
/ BADAN PEMERIKSA
l Pasal
38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
l Pasal
38
1. Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan
yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
DEWAN
PENASEHAT
l Rapat
Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya
dan pengurus pada khususnya.
l Dewan
Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan
disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa
hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.
0 komentar:
Posting Komentar