HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
Hak Cipta (Copyrights)
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
Paten (Patent)
Desain Industri (Industrial Design)
Merek (Trademark)
Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
Rahasia dagang (Trade secret)
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Kasus hak kekayaan intelektual (HAKI) : Inul Vista Terseret Kasus Pelanggaran Hak Cipta
inul Vista, sebuah tempat karaoke milik Inul Daratista kembali menghadapi masalah. Adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang mengajukan pengaduan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pihak YKCI menuding karaoke Inul Vista telah melanggar aturan dari pengelola hak cipta demi kepentingan bisnisnya. Penasehat YKCI, Enteng Tanamal menjelaskan bahwa manajemen Inul Vista telah melanggar aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban. Sebelum kasus ini diajukan ke pengadilan, pihak YKCI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak manajemen Inul Vista.
“Ada kompensasi karya cipta yang tidak ditaati manajemen karaoke Inul Vista. Dimana, aturan soal pemberian hak dan kewajiban terhadap karya cipta sudah kami (YKCI) beritahukan sebelumnya, tapi tidak ada tanggapan,” ungkap Penasihat YKCI, Enteng Tanamal saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2012).
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Inul Vista meliputi subyek masalah berupa Lisensi Pengunaan Lagu. YKCI pun telah menyerahkan berkas pengaduan atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat.
“Intinya, hak yang diberikan oleh manajemen karaoke Inul Vista tidak sebanding dengan para pencipta lagu yang karyanya digunakan untuk kepentingan bisnis yang dia (Inul) jalani,” tegasnya.
Sebelumnya, tempat karaoke yang telah tersebar di berbagai kota ini pun pernah digugat oleh Andar Situmorang, ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang terkait masalah pembayaran lisensi lagu yang tidak dibayar oleh pihak pemilik modal.
Kesimpulan
Terkadang kasus seperti ini sering kali terjadi pada sebuah perusahaan-perusahaan yang sedang mengalami penaikan dalam profit perusahaan. Dan yang akan menimbulkan akibat berdampak buruk pada perusahaan yang terkena kasus tersebut. Seharusnya pihak penggugat harus melihat terlebih dahulu apakah pihak yang digugat sudah melaksanakan kewajibanya apa belum.
Sumber
detik.com
wikipedia.com
MY PROFILE
- Mistin Herawati
- Depok, Jawa Barat, Indonesia
- AC MILAN | MILANISTI | KEVIN-PRINCE BOATENG FANS
MY BLOG ARCHIVES
-
▼
2013
(21)
-
▼
Mei
(13)
- SEMINAR EDUCATIONAL TALK SHOW
- SERTIFIKAT UG ECONOMIC COMPETITION
- Penyelesaian Sengketa Ekonomi (Bab 14)
- Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Ba...
- Perlindungan Konsumen (Bab 12)
- HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI Bab 11)
- Wajib Daftar Perusahaan (Bab 9)
- Hukum Dagang (Bab 6 & 7)
- Hukum Perjanjian (Bab 5)
- Hukum Perikatan (Bab 4)
- Hukum Perdata (Bab 3)
- Subyek dan Obyek Hukum (Bab 2)
- Kasus Hukum Ekonomi (Bab 1)
-
▼
Mei
(13)
WHAT TIME IS IT?
MY FOLLOWERS
STATISTICS OF MY BLOG
Copyright by: Mistin Herawati. Diberdayakan oleh Blogger.
Selasa, 21 Mei 2013
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI Bab 11)
Diposting oleh Mistin Herawati di 20.46.00
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar