Subyek
hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
Contoh
Kasus :
Usia
dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut
dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang
ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap
sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah
bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
Di
mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut
berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum,
ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami
usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain,
melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa
bantuan dari orang tuanya selaku walinya. Jadi, apakah seseorang yang berusia
17th sudah dianggap dewasa dimata hukum? Ternyata, batas usia dewasa di mata
masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum. Menurut Undang
Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah
berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun-tahun batas usia dewasa
tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika terdapat
tanah dan bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21
tahun, maka untuk melakukan tindakan jual – beli atas tanah dan bangunan
tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian
pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah
seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili
oleh salah satu orang tuanya.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut,
maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah
dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar