HUKUM
DAGANG
Hukum
yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . sistem
hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan
tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Contoh
Kasus :
Contoh
Kasus Hukum Dagang Walaupun pelanggaran atas merk tersebut merupakan delik
aduan dan sampai waktu yang cukup lama pemilik dari perusahaan GUCCI yang asli
belum melakukan penuntutan, pemalsuan merk yang dilakukan Pak Dodi tersebut
harus dihentikan. Seharusnya Pak Dodi berkreasi membuat merek sendiri dan
kemudiaan menggunakannya untuk produk yang mereka hasilkan. Dalam pembuatan
atau pemberian merek tentunya Pak Dodi harus mengikuti aturan, tidak sembarang
menggunakan merek. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung
salah satu unsur di bawah ini: • Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum. • Tidak memiliki daya pembeda. • Telah menjadi milik umum. • Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan. Masalah yang
timbul dalam kasus telaah topik 12 mengenai Hukum Dagang yaitu Pak Dodi yang
menggunakan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin dan mencantumkannya
dalam barang produksinya. Lebih jelas Pak Dodi menggunakan merek GUCCI pada
produk usaha tas dan sepatunya, padahal seperti yang telah diketahui mayarakat
umum bahwa GUCCI adalah merek ternama yang sudah terdaftar dan memproduksi
barang-barang dari kuit hewan (tas, sepatu). Dari masalah tersebut Pak Dodi
sudah jelas melanggar Pasal 90 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pemberian merek terhadap barang
produksi dengan memperhatikan norma dan hukum yang berlaku sangatlah penting.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar