Kasus ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan RS
Pengelola rumah sakit (RS) Anna, bekasi , jawa barat, menemui keluarga Racnat Muliabto pada ahad lalu. “mereka datang ke rumah klien saya” kata kuasa hukum Rachmat, ki agus ahmad, kemarin.”intinya mereka mau minta maaf”.
Rachmat adalah ayah dari putra Resendia, bayi berusia 9 bulan. Pada 20 februari lalu, putra menderita diare dan di bawa kerumah sakit Anna. Di sana dia mendapatkan susu formula bermerek Nan-lactose free buatan Nestle. Belakangan diketahui bahwa masa kedaluarsa susu itu sudah lewat bulan.
Rachmat menduga akibat mengkonsumsi susu itu, kondisi bayinya bertambah parah. Dia sudah menanyakan persoalan itu kepada petugas kesehatan di RS tersebut. Namun ia tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Dia akhirnya memindahkan bayinya ke RS lain. Pekan lalu, Rachmat meminta bantuan lembaga bantuan hukum (LBH) jakarta untuk menyelesaikan masalah itu secara hukum. “kami masih mempelajari” ujar ki agus.”susu (kadaluwarsa) itu termasuk barang berbahaya.
Kemarin, seorang karyawan RS Anna membenarkan informasi tentang kasus yang dilaporkan Rachmat itu. Pihak manajemen sudah menyadari kesalahan itu. “kami juga sudah berulang kali meminta maaf kepada keluarga pasien”, kata karyawan yang tidak mau namanya disebut itu.
Menurut karyawan itu, yang berhak menjawab pertanyaan wartawan adalah direktur RS Anna. Tapi ketika tempo meminta bertemu dengan sang direktur dia mengatakn sang direktur sedang menghadiri seminar di luar kota.
Kesimpulan
Sudah banyak kasus yang terjadi di luar sana seperti bapak Rachmat tersebut, dan kejadiannya pun hampir sama. Entah apa yang harus dilakukan dalam pelayanan RS di indonesia , apakah hanya masyarakat yang memiliki banyak uang maka dia akan mendapatkan pelayanan yang bagus dari RS.
Sebaiknya pelayanan RS di indonesia harus lebih diperbaiki kembali karena masih banyak rakyat miskin yang tidak dapat berobat ke RS karena takut tidak mampu membayarnya.
Sumber :
http://chantiqueen-home.blogspot.com/2011/10/ketidakpuasan-pasien-terhadap-pelayanan.html
MY PROFILE
- Mistin Herawati
- Depok, Jawa Barat, Indonesia
- AC MILAN | MILANISTI | KEVIN-PRINCE BOATENG FANS
MY BLOG ARCHIVES
-
▼
2013
(21)
-
▼
Mei
(13)
- SEMINAR EDUCATIONAL TALK SHOW
- SERTIFIKAT UG ECONOMIC COMPETITION
- Penyelesaian Sengketa Ekonomi (Bab 14)
- Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Ba...
- Perlindungan Konsumen (Bab 12)
- HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI Bab 11)
- Wajib Daftar Perusahaan (Bab 9)
- Hukum Dagang (Bab 6 & 7)
- Hukum Perjanjian (Bab 5)
- Hukum Perikatan (Bab 4)
- Hukum Perdata (Bab 3)
- Subyek dan Obyek Hukum (Bab 2)
- Kasus Hukum Ekonomi (Bab 1)
-
▼
Mei
(13)
WHAT TIME IS IT?
MY FOLLOWERS
STATISTICS OF MY BLOG
Copyright by: Mistin Herawati. Diberdayakan oleh Blogger.
Selasa, 21 Mei 2013
Perlindungan Konsumen (Bab 12)
Diposting oleh Mistin Herawati di 20.51.00
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar