Pengertian Hukum Perdata
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antara individu
dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum
perdata.
Contoh Kasus :
Bapak A mempunyai 3 orang anak, yaitu B, C, dan
D. Sebelum meninggal, Bapak A telah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk
ketiga anaknya tersebut. Dalam surat wasiat tersebut menyebutkan bagian warisan
untuk masing-masing anaknya. Sebulan setelah Bapak A meninggal terjadi selisih
pendapat antara masing-masing anaknya tersebut hingga menyebabkan perselisihan
dalam pembagian harta warisan. Karena ada yang tidak terima, maka salah satu
anak Bapak A melaporkan 2 saudara lainnya ke polisi. Laporan yang diberikan
kepada polisi merupakan laporan atas kasus perdata.Sumber :
http://nurulaini8.blogspot.com/2013/04/hukum-perdata_9.html
http://vinachrislady.blogspot.com/2012/03/contoh-kasus-hukum-perdata.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
0 komentar:
Posting Komentar