Selasa, 21 Mei 2013

Hukum Perdata (Bab 3)


Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antara individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.
Contoh Kasus :
Bapak A mempunyai 3 orang anak, yaitu B, C, dan D. Sebelum meninggal, Bapak A telah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk ketiga anaknya tersebut. Dalam surat wasiat tersebut menyebutkan bagian warisan untuk masing-masing anaknya. Sebulan setelah Bapak A meninggal terjadi selisih pendapat antara masing-masing anaknya tersebut hingga menyebabkan perselisihan dalam pembagian harta warisan. Karena ada yang tidak terima, maka salah satu anak Bapak A melaporkan 2 saudara lainnya ke polisi. Laporan yang diberikan kepada polisi merupakan laporan atas kasus perdata.


Sumber :
http://nurulaini8.blogspot.com/2013/04/hukum-perdata_9.html
http://vinachrislady.blogspot.com/2012/03/contoh-kasus-hukum-perdata.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

0 komentar:

©MISTIN HERAWATI - Powered ByBlogger Thanks to Blogger Templates | punta cana dominican republic