Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan
akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan
perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari
kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan.
Pada
tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995,
dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT
seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya
dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik
untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
Ketentuan Umum Wajib Daftar
Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan
resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan;
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik
perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan sifat wajib daftar
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka
adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai
sumber informasi ( Pasal 3 ).
Kewajiban pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Hal- hal yang wajib didaftarkan
Hal-hal
yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ;
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu
terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak
H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
nama
perseroan
merek
perusahaan
tanggal
pendirian perusahaan
jangka
waktu berdirinya perusahaan
kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
izin-izin
usaha yang dimiliki
alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
nama
lengkap dengan alias-aliasnya
setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
nomor
dan tanggal tanda bukti diri
alamat
tempat tinggal yang tetap
alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
Tempat
dan tanggal lahir
negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
kewarganegaran
pada saat pendaftaran
setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
tanda
tangan
tanggal
mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap
Pengurus dan Komisaris
modal
dasar
banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
besarnya
modal yang ditempatkan
besarnya
modal yang disetor
tanggal
dimulainya kegiatan usaha
tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
nama
lengkap dan alias-aliasnya
setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
nomor
dan tanggal tanda bukti diri
alamat
tempat tinggal yang tetap
alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
tempat
dan tanggal lahir
negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
Kewarganegaraan
jumlah
saham yang dimiliki
jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada
waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
Kasus
perusahaan sukses
Jatuh
bangun sebuah usaha tidak terlepas dari kegigihan dan kerja keras dari para
pemiliknya. Selain itu, sikap untuk tidak gampang menyerah dan selalu mencoba
mencari celah bisnis baru merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki para
pengusaha.
Berikut
ini adalah contoh kasus perusahaan sukses:
Bapak
A mengawali usahanya sebagai penjual bakso keliling. Setiap pagi-pagi sekali
dia selalu pergi ke pasar membeli bahan untuk membuat bakso.Sepulang dari
pasar, Bapak A dibantu istri dan anaknya menyiapkan segala keperluan untuk
membuat bakso. Sejak awal berjualan, Bapak A selalu memilih bahan-bahan yang
terbaik untuk menjaga kualitas bakso jualannya. Setelah bakso dan uba rampenya
siap, sekitar jam 4 sore Bapak A mulai menjajakan baksonya dengan menggunkan
gerobak. Ada sekitar 8 kampung yang didatangi Bapak A untuk berjualan bakso
bahkan disaat hujan sekalipun tidak menyurutkan semangat Bapak A untuk tetap
menjajakan baksonya. Bila sedang ramai, jam 9 malam Bapak A sudah bisa kembali
ke rumah. Namun saat sedang sepi, sampai tengah malam baru kembali ke rumah.
Itupun masih dengan dagangan yang masih tersisa. Berbagai pengalaman pahit
maupun manis pernah dialami Bapak A. Mulai dari dagangan yang diborong orang
mabuk tanpa dibayar, dirampas uang hasil penjualan baksonya, sampai ditabrak
metromini. Namun Bapak A tetap bersemangat berjualan bakso
Lambat
laun jumlah pelanggan bakso Bapak A mulai banyak. Bapak A yang sudah
menyisihkan sebagian uang dari sebagian keuntungan penjualan baksonya sejak 10
tahun yang lalu akhirnya punya uang untuk menyewa sebuah ruko kecil di pasar
kecamatan. Langkah cerdas yang dilakukan Bapak A seminggu menjelang
kepindahanya di tempat jualan yang menetap, dia membagikan brosur kecil kepada
para pelanggannya yang berisi informasi mengenai dimana dia akan berjualan
secara menetap. Hal ini akan memudahkan para pelanggan untuk menemukan dimana
Bapak A berjualan.
Ternyata
keputusan untuk berjualan secara menetap di pasar kecamatan merupakan keputusan
yang tepat. Kurang dari setahun usaha jualan bakso Bapak A berkembang dengan
pesat dan mampu membeli ruko yang selama ini disewa untuk tempat berjualan
bahkan Bapak A juga membeli 3 ruko disamping ruko yang ditempati sekarang.
Sampai akhirnya tepat setahun setelah berjualan secara menetap, Bapak A juga
bisa membuka 3 cabang warung baksonya di ibukota kabupaten. Sejak saat itu,
usaha jualan bakso Bapak A terus berkembang hingga sampai saat ini telah
mempunyai cabang sebanyak 50 warung bakso yang tersebar di berbagai kota di
Indonesia. Sampai akhirnya saat ini bisnis jualan bakso telah dilakukan secara
franchise mengingat banyaknya permintaan untuk membuka cabang di beberapa kota
lainnya. Dengan mengembangkan usaha secara franchise, secara otomatis Bapak A
harus mensuplai kebutuhan bakso pada setiap cabang. Hal inilah yang mendorong
Bapak A untuk mendirikan usaha pembuatan bakso. Bila semula produksi baksonya
hanya untuk mencukupi kebutuhan cabang, lambat laun hasil produksi baksonya
tidak hanya untuk mencukupi kebutuhan sendiri namun juga telah mampu menghiasi
rak-rak di beberapa supermarket besar tingkat nasional
Berawal
dari berjualan bakso secara keliling yang kemudian meningkat menjadi berjualan
menetap di sebuah ruko sampai akhirnya memiliki perusahaan yang memproduksi
bakso telah mengantarkan kisah sukses Bapak A untuk menjadi salah satu
pengusaha yang berhasil di Indonesia. Berkat ketekunan, kejujuran, keuletan,
serta jiwa pantang menyerah telah membuktikan bahwa tidak ada sesuatu yang
tidak mungkin diraih apabila kita mau berusaha
Kesimpulan
Dalam membuat usaha
yang kecil, menengah atau besar sebaiknya mempunyai tujuan-tujuan yang dapat
membuat usaha tersebut dan maju dan surat-surat atau berkas-berkas yg
seharusnya ada harus dilengakapi.Sumber :
http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
http://carapedia.com/kasus_perusahaan_sukses_info752.html
http://uliisfaithfully.blogspot.com/2012/03/wajib-daftar-perusahaan.html
0 komentar:
Posting Komentar