Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Pengertian
Sengketa
Sengketa
adalah suatu perselisihan atau pertengkaran yang terjadi dalam suatu
mengembangkan usaha . atau sesuatu yang menyebabakan perbedaan pendapat yang
dapat menimbulkan pertengakaran baik kecil maupun besar. Contohnya
memperebutkan sesuatu seperti tanah
warisan atau lain sebagainya.
Cara-cara
Penyelesaian Sengketa
Usaha
manusia untuk meminta maaf atas pertikaian atau konflik dalam mencapai
kestabilan dinamakan “akomodasi”. Pihak-pihak yang berkonflik kemudian saling
menyesuaikan diri pada keadaan tersebut dengan cara bekerja sama. Bentuk-bentuk
akomodasi antara lain genjatan sejata , arbtrasi, mediasi, konsialisasi,
staletmete.
Negosiasi
Negosiasi
adalah cara penyelesaian sengketa dengan perjanjian antara kedua belah pihak
dimana pihak yang satu mempunyai perjanjian untuk kompromi melakukan suatu
kepentingannya dengan cara yang baik
Mediasi
Mediasi
adalah penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan
keputusan yang mengikat. Contoh : PBB membantu menyelesaikan perselisihan
antara Indonesia dengan Belanda.
Arbitrase
Suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh
pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua
belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana
saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak
bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
Perbandingan
antara perundingan arbitrase dengan ligitasi
Arbitrase
adalah Suatu perselisihan yang langsung
dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta
ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan
berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika
pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
Litigasi
adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang
terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh
hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution
(solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan
putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain
menjadi pihak yang kalah.
Kasus
dalam penyelesaian ekonomi
Bank
Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank dengan nasabah di bidang
sistem pembayaran, paling banyak didominasi sengketa kartu kredit.
Hal
itu terjadi karena banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain
yang tidak berhak. Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank
Indonesia, Sondang Martha Samosir dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1).
"Data
penyelesaian sengketa bank dengan nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan
tahun 2010 lalu. Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada
tahun 2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran
dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus," kata Sondang.
Sondang
menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa
didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun
kredit modal kerja.
Menurutnya,
peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi
perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi
masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.
Selain
itu, kekurangpahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi.
Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan bank:
penyaluran dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47
kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan
produk perbanakan 3 kasus.
Sebenarnya,
masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan bank melalui Mediasi
Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa merupakan sengketa keperdataan
antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500
juta.
Selain
itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan
keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya,
Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan
nasabah), dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi
oleh Bank Indonesia.
BI
Catat 510 Kasus Sengketa Nasabah Bank.
Kesimpulan
Dalam
kasus penyeleseai sengkata mengenai kartu kredit ini seharusnya pihak
pemerintah atau pihak bank dapat bertindak lebih bijaksana terhadap kasus-kasus
sengketa karena nasabah yang mungkin masih awam dalam dunia perbankan sebaiknya
pihak bank menghimbau agar nasabah lebih berhati-hati dalam menjaga kartu
kreditnya.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar