HUKUM
PERIKATAN
Hukum
perikatan adalah Hukum perikatan terdiri dari dua kata yaitu hukum, dan
perikatan. kata "Perikatan" (verbintenis) mempunyai arti yang lebih
luas dari kata "Perjanjian", sebab dalam perikatan diatur perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak
bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang
timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatigedaad) dan perihal
perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak
berdasarkan persetujuan (zaakwaarneming).
Contoh
Kasus:
Contoh dalam perikatan yang timbul karena
perbuatan menurut hukum contohnya; mengurus kepentingan orang lain secara
sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan pembayaran yang tak terutang
tertera dalam pasal 1359. Contoh dari perikatan yang timbul dari undang- undang
telah tertera dalam pasal 104 mengenai kewajiban alimentasi antara kedua orang
tua, misalnya; Ahmad menikah dengan Fatimah, pada dasarnya Ahmad dan Fatimah
hanya melakukan akad nikah, dengan adanya akad nikah maka timbulah suatu
keterikatan yang lainnya yaitu saling menjaga, menafkahi dan memelihara anak
mereka bila lahir nantinya. Contoh lain dari undang-undang melulu telah tertera
dalam pasal 625 mengenai hukum tetangga; yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik
pekarangan yang berdampingan. Selain itu, juga terdapat pula perikatan yang
timbul karena melawan hukum. Contohnya; mengganti kerugian terhadap orang yang
dirugikan, sebagaimana tertera dalam pasal 1365 KUH Perdata.Sumber :
http://media.leidenuniv.nl/legacy/hukum-perikatan-contract-tort-law.pdf
http://kammilashaffirah.blogspot.com/2012/06/hukum-perikatan.html
0 komentar:
Posting Komentar