Selasa, 21 Mei 2013

Hukum Perikatan (Bab 4)


HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan adalah Hukum perikatan terdiri dari dua kata yaitu hukum, dan perikatan. kata "Perikatan" (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari kata "Perjanjian", sebab dalam perikatan diatur  perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatigedaad) dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarneming).

Contoh Kasus:
Contoh dalam perikatan yang timbul karena perbuatan menurut hukum contohnya; mengurus kepentingan orang lain secara sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan pembayaran yang tak terutang tertera dalam pasal 1359. Contoh dari perikatan yang timbul dari undang- undang telah tertera dalam pasal 104 mengenai kewajiban alimentasi antara kedua orang tua, misalnya; Ahmad menikah dengan Fatimah, pada dasarnya Ahmad dan Fatimah hanya melakukan akad nikah, dengan adanya akad nikah maka timbulah suatu keterikatan yang lainnya yaitu saling menjaga, menafkahi dan memelihara anak mereka bila lahir nantinya. Contoh lain dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 625 mengenai hukum tetangga; yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Selain itu, juga terdapat pula perikatan yang timbul karena melawan hukum. Contohnya; mengganti kerugian terhadap orang yang dirugikan, sebagaimana tertera dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Sumber :
http://media.leidenuniv.nl/legacy/hukum-perikatan-contract-tort-law.pdf
http://kammilashaffirah.blogspot.com/2012/06/hukum-perikatan.html

0 komentar:

©MISTIN HERAWATI - Powered ByBlogger Thanks to Blogger Templates | punta cana dominican republic