SERTIFIKAT
MY PROFILE
- Mistin Herawati
- Depok, Jawa Barat, Indonesia
- AC MILAN | MILANISTI | KEVIN-PRINCE BOATENG FANS
MY BLOG ARCHIVES
-
▼
2013
(21)
-
▼
Mei
(13)
- SEMINAR EDUCATIONAL TALK SHOW
- SERTIFIKAT UG ECONOMIC COMPETITION
- Penyelesaian Sengketa Ekonomi (Bab 14)
- Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Ba...
- Perlindungan Konsumen (Bab 12)
- HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI Bab 11)
- Wajib Daftar Perusahaan (Bab 9)
- Hukum Dagang (Bab 6 & 7)
- Hukum Perjanjian (Bab 5)
- Hukum Perikatan (Bab 4)
- Hukum Perdata (Bab 3)
- Subyek dan Obyek Hukum (Bab 2)
- Kasus Hukum Ekonomi (Bab 1)
-
▼
Mei
(13)
WHAT TIME IS IT?
MY FOLLOWERS
STATISTICS OF MY BLOG
Selasa, 28 Mei 2013
Selasa, 21 Mei 2013
Penyelesaian Sengketa Ekonomi (Bab 14)
Diposting oleh Mistin Herawati di 21.00.00 0 komentar
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Bab 13 )
Contoh Kasus Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Apple inc. Kena batunya di kandang sendiri, amerika serikat. Departemen kehakiman setempat akan mengirimkan somasi kepada perusahaan yang baru meluncurkan versi baru iPad itu, lantaran diduga telah melakuan praktek yang melanggar ketentuan anti monopoli.
Bersama apple, sejumlah penerbit juga bakal kena teguran hukum tersebut. Yakni , CBS corp. Lagardere SCA, hactette Book Group, pearson PLc, penguin group, Macmilan dan hapercollins publishers inc, anak perusahaan newa corp.
Para penerbit ini mendistribusikan buku elektronik (e-book) melalui jaringan apple, yang dikelola iTune. Melalui kerja sama yang terjadi sejak tahun2010 ini, apple langsung memangkas hasil penjualan sebesar 30 %.
Saat ini lembaga berwenaang di Amerika dan Eropa sedang melakukan investigasi atas dugaan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan apple beserta mitranya itu. Seorang sumber yang mengetahi kasus ini seperti dikutip reuters, menuturkan materi yang diselidiki adalah dugaan harga tetap , menjegal pesaing, dan merugikan konsumen.
Kasus ini diselidiki sebenarnya terjadi pada desember tahun lalu. Ada perang harga antara apple bersama mitranya tadi, dengan amazon yang menerapkan diskon harga guna memasarkan kindle fire, komputer tablet untuk membaca e-book.
Dalam kasus ini sebernarnya dipicu oleh model penetapan harga semena-mena oleh sejumlah penerbit. Apple sebagai distributor ikut terseret.
Juru bicara apple menolak berkomentas terkait kasus ini. Begitu juga dengan pejabat departemen kehakiman yang diminta konfirmasinya.
Kesimpulan
Kecurangan dalam penjualan barang seperti ini sangat merugikan para konsumen, dan dapat juga berdampak buruk bagi perusahaan tersebut karen para konsumen dapat berpindah merek ke merek yang lebih dapat di percaya dan tidak memiliki kasus, dan berkurang nya konsumen akan mengurangi pendapatan bagi perusahaan.
Sumber :
http://plasadana.com/detail.php?id=668
Diposting oleh Mistin Herawati di 20.55.00 0 komentar
Perlindungan Konsumen (Bab 12)
Kasus ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan RS
Pengelola rumah sakit (RS) Anna, bekasi , jawa barat, menemui keluarga Racnat Muliabto pada ahad lalu. “mereka datang ke rumah klien saya” kata kuasa hukum Rachmat, ki agus ahmad, kemarin.”intinya mereka mau minta maaf”.
Rachmat adalah ayah dari putra Resendia, bayi berusia 9 bulan. Pada 20 februari lalu, putra menderita diare dan di bawa kerumah sakit Anna. Di sana dia mendapatkan susu formula bermerek Nan-lactose free buatan Nestle. Belakangan diketahui bahwa masa kedaluarsa susu itu sudah lewat bulan.
Rachmat menduga akibat mengkonsumsi susu itu, kondisi bayinya bertambah parah. Dia sudah menanyakan persoalan itu kepada petugas kesehatan di RS tersebut. Namun ia tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Dia akhirnya memindahkan bayinya ke RS lain. Pekan lalu, Rachmat meminta bantuan lembaga bantuan hukum (LBH) jakarta untuk menyelesaikan masalah itu secara hukum. “kami masih mempelajari” ujar ki agus.”susu (kadaluwarsa) itu termasuk barang berbahaya.
Kemarin, seorang karyawan RS Anna membenarkan informasi tentang kasus yang dilaporkan Rachmat itu. Pihak manajemen sudah menyadari kesalahan itu. “kami juga sudah berulang kali meminta maaf kepada keluarga pasien”, kata karyawan yang tidak mau namanya disebut itu.
Menurut karyawan itu, yang berhak menjawab pertanyaan wartawan adalah direktur RS Anna. Tapi ketika tempo meminta bertemu dengan sang direktur dia mengatakn sang direktur sedang menghadiri seminar di luar kota.
Kesimpulan
Sudah banyak kasus yang terjadi di luar sana seperti bapak Rachmat tersebut, dan kejadiannya pun hampir sama. Entah apa yang harus dilakukan dalam pelayanan RS di indonesia , apakah hanya masyarakat yang memiliki banyak uang maka dia akan mendapatkan pelayanan yang bagus dari RS.
Sebaiknya pelayanan RS di indonesia harus lebih diperbaiki kembali karena masih banyak rakyat miskin yang tidak dapat berobat ke RS karena takut tidak mampu membayarnya.
Sumber :
http://chantiqueen-home.blogspot.com/2011/10/ketidakpuasan-pasien-terhadap-pelayanan.html
Diposting oleh Mistin Herawati di 20.51.00 0 komentar
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI Bab 11)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
Hak Cipta (Copyrights)
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
Paten (Patent)
Desain Industri (Industrial Design)
Merek (Trademark)
Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
Rahasia dagang (Trade secret)
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Diposting oleh Mistin Herawati di 20.46.00 0 komentar
Wajib Daftar Perusahaan (Bab 9)
Diposting oleh Mistin Herawati di 20.39.00 0 komentar
Hukum Dagang (Bab 6 & 7)
Diposting oleh Mistin Herawati di 20.20.00 0 komentar
Hukum Perjanjian (Bab 5)
Diposting oleh Mistin Herawati di 20.17.00 0 komentar
Hukum Perikatan (Bab 4)
Sumber :
http://media.leidenuniv.nl/legacy/hukum-perikatan-contract-tort-law.pdf
http://kammilashaffirah.blogspot.com/2012/06/hukum-perikatan.html
Diposting oleh Mistin Herawati di 19.59.00 0 komentar
Hukum Perdata (Bab 3)
Sumber :
http://nurulaini8.blogspot.com/2013/04/hukum-perdata_9.html
http://vinachrislady.blogspot.com/2012/03/contoh-kasus-hukum-perdata.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
Diposting oleh Mistin Herawati di 19.57.00 0 komentar
Subyek dan Obyek Hukum (Bab 2)
Diposting oleh Mistin Herawati di 19.51.00 0 komentar
Kasus Hukum Ekonomi (Bab 1)
Sumber :
Diposting oleh Mistin Herawati di 19.44.00 0 komentar